Sunday, 19 January 2020

RANGKUMAN PKN TEMA 6 KELAS V

RANGKUMAN PKN TEMA 6 KELAS V
"KALOR & PERPINDAHANNYA"


HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

1.        Anak merupakan generasi penerus masa depan sehingga hak-haknya perlu dilindungi.
2.        Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention of The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.
3.        Konvensi ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
4.        Konvensi Hak Anak merupakan dokumen yang dibuat oleh PBB secara resmi memberikan hak-hak kepada anak di dunia.
5.        Dokumen tersebut telah disetujui oelh negara-negara di duia, salah satunya Indonesia di tahun 1996.
6.        Menurut konvensi ini, hak anak dikelompokkan menjadi 4 :
a.       Hak kelangsungan hidup 
Anak berhak untuk hidup, mendapat perawatan, memperoleh  standar kesehatan yang baik, mengetahui identitas dirinya dan keluarganya.
b.       Hak perlindungan
Anak berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan
dan ketelantaran.
c.       Hak tumbuh kembang
Anak berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Anak berhak untuk sekolah, mempepatkan makanan dan minumanyang layak, mendapatkan tempat tinggal, bermain, dan istirahat yang cukup.
d.       Hak berpartisipasi
Anak berhak menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Anak berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia anak. Anak juga berhak memberikan pendapatnya.




7.        Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir.
8.        Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang.

9.        Berikut adalah conoh hak anak di lingkungan rumah :
-          Mendapat kasih sayang orang tua
-          Mendapat makanan dan minuman yang layak
-          Memperoleh waktu bermain
-          Mendapat perawatan yang baik
-          Berhak untuk mengungkapkan pendapat
-          dll

10.     Berikut adalah contoh kewajiban anak di lingkungan rumah :
-          Mematuhi aturan di rumah
-          Menjaga nama baik keluarga
-          Membantu pekerjaan rumah
-          Menghormati orang tua
-          dll
11.     Berikut adalah conoh hak anak di lingkungan sekolah :
-          Mendapat perlakuan yang sama di sekolah
-          Memperoleh kasih sayang guru dan teman
-          Mendapat nilai
-          Menikmati fasilitas sekolah
-          dll

12.     Berikut adalah contoh kewajiban anak di lingkungan sekolah :
-          Mematuhi tata tertib sekolah
-          Menghargai guru dan teman
-          Mengerjakan tugas sekolah
-          Menjaga fasilitas sekolah


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.        Setiap warga negara  memiliki hak dan kewajiban yang tidak terpisahkan.
2.        Hak dan kewajiban warga nega di Indonesia diatur dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut :
a.       Hak  
-          Pasal 27 ayat 1 : Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam pemerintahan.
-          Pasal 27 ayat 2 : Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Pasal 30 ayat 1: Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan   negara
-          Pasal 28   : Setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya
-          Pasal 29 ayat 2 : Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing- masing  yang dipercayai.
-          Pasal 31 ayat 1 : Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan  pengajaran.
-          Pasal 30 ayat 1: Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari  serangan musuh.
b.       Kewajiban
-          Pasal 23A: Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah  (Pemda)
-          Pasal  27 ayat 1  : Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hokum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
-          Pasal 30 ayat 1  : Setiap warga negara warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment