RANGKUMAN PKN TEMA 6 KELAS V
"KALOR & PERPINDAHANNYA"
HAK
DAN KEWAJIBAN ANAK
1.
Anak merupakan generasi penerus masa
depan sehingga hak-haknya perlu dilindungi.
2.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention of The Rights of The Child) pada
tanggal 20 November 1989.
3.
Konvensi ini bertujuan memberikan
perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
4.
Konvensi Hak Anak merupakan dokumen
yang dibuat oleh PBB secara resmi memberikan hak-hak kepada anak di dunia.
5.
Dokumen tersebut telah disetujui
oelh negara-negara di duia, salah satunya Indonesia di tahun 1996.
6.
Menurut konvensi ini, hak anak
dikelompokkan menjadi 4 :
a.
Hak kelangsungan hidup
Anak berhak untuk hidup, mendapat
perawatan, memperoleh standar kesehatan
yang baik, mengetahui identitas dirinya dan keluarganya.
b.
Hak perlindungan
Anak
berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan
dan
ketelantaran.
c.
Hak tumbuh kembang
Anak berhak memperoleh pendidikan
dan memperoleh standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental,
spiritual, dan sosial. Anak berhak untuk sekolah, mempepatkan makanan dan
minumanyang layak, mendapatkan tempat tinggal, bermain, dan istirahat yang
cukup.
d.
Hak berpartisipasi
Anak berhak menyatakan pendapat
dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Anak berhak mendapatkan informasi yang
sesuai dengan usia anak. Anak juga berhak memberikan pendapatnya.
7.
Hak adalah segala sesuatu yang
mutlak dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir.
8.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus dilakukan oleh seseorang.
9.
Berikut adalah conoh hak anak di
lingkungan rumah :
-
Mendapat kasih sayang orang tua
-
Mendapat makanan dan minuman yang
layak
-
Memperoleh waktu bermain
-
Mendapat perawatan yang baik
-
Berhak untuk mengungkapkan pendapat
-
dll
10.
Berikut adalah contoh kewajiban anak
di lingkungan rumah :
-
Mematuhi aturan di rumah
-
Menjaga nama baik keluarga
-
Membantu pekerjaan rumah
-
Menghormati orang tua
-
dll
11.
Berikut adalah conoh hak anak di
lingkungan sekolah :
-
Mendapat perlakuan yang sama di
sekolah
-
Memperoleh kasih sayang guru dan
teman
-
Mendapat nilai
-
Menikmati fasilitas sekolah
-
dll
12.
Berikut adalah contoh kewajiban anak
di lingkungan sekolah :
-
Mematuhi tata tertib sekolah
-
Menghargai guru dan teman
-
Mengerjakan tugas sekolah
-
Menjaga fasilitas sekolah
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang tidak
terpisahkan.
2.
Hak dan kewajiban warga nega di
Indonesia diatur dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut :
a.
Hak
-
Pasal 27 ayat 1 : Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum dan di dalam pemerintahan.
-
Pasal 27 ayat 2 : Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-
Pasal 30 ayat 1: Setiap warga negara
berhak dalam usaha pembelaan negara
-
Pasal 28 : Setiap warga negara
berhak berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya
-
Pasal 29 ayat 2 : Setiap warga
negara berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing- masing yang dipercayai.
-
Pasal 31 ayat 1 : Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
-
Pasal 30 ayat 1: Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
b.
Kewajiban
-
Pasal 23A: Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
daerah (Pemda)
-
Pasal 27 ayat 1
: Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hokum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
-
Pasal 30 ayat 1 : Setiap warga negara warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia
dari serangan musuh.
Artikel Terkait
No comments:
Post a Comment